Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 42-m-ind-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 42-m-ind-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA KABEL SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Kabel sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 yang berasal dari impor dan memasuki daerah Pabean INDONESIA wajib memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan melampirkan Mill Certificate.
(2) Kabel impor yang telah memiliki SPPT-SNI wajib didaftarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Kabel sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 berasal dari impor, dalam rangka pengawasan dapat dilakukan pengambilan contoh produk di pabean untuk dilakukan pengujian sesuai SNI.
Koreksi Anda
