Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 42-m-ind-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 42-m-ind-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA KABEL SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib melaporkan pelaksanaan sertifikasinya kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPPI. (2) LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI Kabel bertanggung jawab atas pelaksanaan pengawasan dan pemantauan penggunaan tanda SNI dari SPPT-SNI yang diterbitkan.
Koreksi Anda