Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 42-m-ind-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 42-m-ind-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA KABEL SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib melaporkan pelaksanaan sertifikasinya kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPPI.
(2) LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI Kabel bertanggung jawab atas pelaksanaan pengawasan dan pemantauan penggunaan tanda SNI dari SPPT-SNI yang diterbitkan.
Koreksi Anda
