Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 42-m-ind-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 42-m-ind-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA KABEL SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan SPPT-SNI Kabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan oleh LSPro yang ditunjuk oleh Menteri dengan ruang lingkup yang sesuai, melalui :
a. pengujian kesesuaian mutu produk terhadap Kabel sesuai dengan ketentuan dalam SNI dalam pasal 2 ayat (1) atau revisinya; dan
b. audit penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2008 atau revisinya, atau sistem manajemen mutu lain yang diakui.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan melalui :
a. laboratorium penguji yang ditunjuk oleh Menteri dengan ruang lingkup yang sesuai; atau
b. laboratorium penguji di luar negeri dapat ditunjuk oleh Menteri sepanjang telah mempunyai Perjanjian Saling Pengakuan atau Mutual Recognition Arrangement (MRA) antara KAN dengan Badan Akreditasi Negara yang bersangkutan, serta mempunyai perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan negara yang bersangkutan.
(3) Audit Sistem Manajemen Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan jaminan oleh lembaga sertifikasi sistem mutu yang diakreditasi oleh KAN atau badan akreditasi di luar negeri yang memiliki MRA dengan KAN.
Koreksi Anda
