Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 42-m-ind-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 42-m-ind-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA KABEL SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Perusahaan yang memproduksi Kabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menerapkan SNI dengan :
a. memiliki SPPT-SNI Kabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
b. membubuhkan tanda SNI pada setiap produk Kabel dengan cara yang mudah terbaca dan tidak mudah hilang.
Koreksi Anda
