Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 42-m-ind-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 42-m-ind-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA KABEL SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan secara wajib SNI kabel, yang terdiri dari :
Jenis Produk No.
Pos Tarif / Harmonized System (HS);
1. Kabel berinsulasi PVC dengan tegangan pengenal sampai dengan 450/750 V – Bagian 2: Metode uji
2. Kabel berinsulasi PVC dengan tegangan pengenal sampai dengan 450/750 V – Bagian 3: Kabel nirselubung untuk perkawatan magun
3. Kabel berinsulasi PVC dengan tegangan pengenal sampai dengan 450/750 V – Bagian 4: Kabel berselubung untuk perkawatan magun
4. Kabel berinsulasi PVC dengan tegangan pengenal sampai dengan 450/750 V – Bagian 5: Kabel fleksibel (kabel senur)
5. Kabel daya dengan insulasi ekstrusi dan lengkapannya untuk tegangan pengenal dari 1 kV (Um = 1,2 kV) sampai dengan 30 kV (Um=36 kV) – Bagian 1 : Kabel untuk voltase pengenal 1 kV (Um=1,2 kV) sampai dengan 3 kV (Um=3,6kV)
6. Kabel daya dengan insulasi ekstrusi dan lengkapannya untuk tegangan pengenal dari 1 kV (Um = 1,2 kV) sampai dengan 30 kV (Um=36 kV) – Bagian 2 : Kabel untuk voltase pengenal 6 kV (Um=7,2 kV) sampai dengan 30 kV (Um=36kV)
SNI 04-6629.2-2006
SNI 04-6629.3-2006
SNI 04-6629.4-2006
SNI 04-6629.5-2006
SNI IEC 60502-1:2009
SNI IEC 60502-2:2009
8544.11.00.20
8544.11.00.30
8544.20.20.00
8544.11.00.20
8544.11.00.30
8544.20.20.00
8544.11.00.20
8544.11.00.30
8544.20.20.00
8544.11.00.20
8544.11.00.30
8544.20.20.00
8544.11.00.20
8544.11.00.30
8544.20.20.00
8544.11.00.20
8544.11.00.30
8544.20.20.00
(2) Apabila SNI kabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direvisi, yang berlaku adalah SNI kabel terakhir.
(3) Kabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kabel untuk penghantar arus listrik dengan spesifikasi sesuai SNI pada ayat (1).
Koreksi Anda
