Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 42-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 42-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 42/M-IND/PER/4/2011 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL (SNI) KAWAT BAJA BETON PRATEKAN UNTUK KEPERLUAN KONSTRUKSI BETON SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan secara wajib SNI Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton pada jenis produk, Nomor SNI dan Nomor Pos Tarif / Harmonize System (HS) sebagai berikut:
No .
Jenis Produk No. SNI No. HS
1. Tujuh Kawat Baja Tanpa Lapisan Dipilin untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Strand/KBjP-P7) 1154 : 2011 HS.7312.10.91.10
2. Kawat Baja Tanpa Lapisan untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Wire/KBjP) 1155 : 2011 HS.7217.10.31.10
3. Kawat Baja Kuens (Quench) Temper untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Bar/KBjP-Q) 7701 :2011 EX HS.7229.20.00.00 EX HS.7229.90.90.90
(2) Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Tujuh Kawat Baja Tanpa Lapisan Dipilin untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Strand / KBjP-P7) yang terbuat dari gabungan 7 (tujuh) kawat baja tanpa lapisan hasil proses tarik dingin (wire drawing) yang dipilin, kemudian dihilangkan sisa tegangannya dengan proses perlakuan panas (tempering) secara kontinyu untuk mendapat sifat mekanis sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan untuk digunakan pada konstruksi beton pra-tekan;
b. Kawat Baja Tanpa Lapisan untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Wire/KBJP) yang berpenampang dan diberikan lekukan dipermukaannya serta diproses dengan cara tarik dingin (wire drawing) kemudian dihilangkan sisa tegangannga dengan proses perlakuan panas (tempering) secara kontinyu untuk mencapai sifat mekanis sesuai spesifikasi yang ditetapkan;
atau
c. Kawat Baja Kuens (Quench)Temper untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Bar/KBjP-Q) merupakan kawat baja karbon tinggi berpenampang bulat dengan permukaan polos, bersirip, beralur atau berlekuk, dilakukan proses perlakuan panas (temperig) secara kontinyu untuk mencapai sifat mekanis sesuai spesifikasi yang ditetapkan.
3. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
Koreksi Anda
