Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 41-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI, IZIN PERLUASAN DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Departemen Perindustrian.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelaksanaan :
a. sistem pemberian IUI, Izin Perluasan dan TDI;
b. transparansi mengenai prosedur, persyaratan dan biaya;
c. penerbitan IUI, Izin Perluasan dan TDI;
d. pelaporan atas penyampaian informasi industri; dan
e. pembinaan industri.
(3) Inspektorat Jenderal dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan Badan Pengawas Daerah Propinsi dan Badan Pengawas Daerah Kabupaten/Kota.
(4) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Hasil pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan oleh Inspektur Jenderal kepada Menteri untuk digunakan sebagai bahan evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
