Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 41-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI, IZIN PERLUASAN DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Departemen Perindustrian. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelaksanaan : a. sistem pemberian IUI, Izin Perluasan dan TDI; b. transparansi mengenai prosedur, persyaratan dan biaya; c. penerbitan IUI, Izin Perluasan dan TDI; d. pelaporan atas penyampaian informasi industri; dan e. pembinaan industri. (3) Inspektorat Jenderal dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan Badan Pengawas Daerah Propinsi dan Badan Pengawas Daerah Kabupaten/Kota. (4) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Hasil pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan oleh Inspektur Jenderal kepada Menteri untuk digunakan sebagai bahan evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda