Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 41-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI, IZIN PERLUASAN DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Pembina, Gubernur melalui Kepala Dinas Provinsi dan Bupati/Walikota melalui Kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya wajib menyusun dan menyampaikan laporan perkembangan industri setiap semester pada tahun yang bersangkutan
kepada Menteri dengan jadwal sebagai berikut:
a. setiap tanggal 15 Juli untuk semester pertama; dan
b. setiap tanggal 15 Januari untuk semester kedua.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan penyusunan kebijakan peningkatan dan pengembangan serta promosi industri di dalam atau ke luar negeri.
Koreksi Anda
