Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 41-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI, IZIN PERLUASAN DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan kepada Pemerintah Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota dalam rangka mendukung kemampuan Pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan di bidang perindustrian. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pemberian bimbingan, supervisi, konsultasi, monitoring dan evaluasi, pendidikan dan latihan, serta kegiatan yang diarahkan guna pemberdayaan Pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan di bidang perindustrian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 39 — PERMEN Nomor 41-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 | Pasal.id