Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 41-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI, IZIN PERLUASAN DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri yang telah mendapatkan IUI, Izin Perluasan atau TDI yang melakukan perubahan nama, alamat dan atau penanggung jawab perusahaan, wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pejabat yang mengeluarkan IUI, Izin Perluasan atau TDI sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1) selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima penetapan perubahan. (2) Selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak pemberitahuan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Pejabat pemberi izin yang bersangkutan mengeluarkan Persetujuan Perubahan dengan menggunakan Formulir Model Pi-V dan perubahan dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari IUI, Izin Perluasan atau TDI.
Koreksi Anda