Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 41-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI, IZIN PERLUASAN DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Surat Penolakan Permintaan TDI yang dikeluarkan oleh Pejabat penerbit TDI, Perusahaan Industri yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan kepada Bupati/Walikota yang bersangkutan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima Surat Penolakan.
(2) Bupati/Walikota wajib menerima atau menolak keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis dengan mencantumkan alasan-alasan, selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja sejak pengajuan keberatan diterima.
(3) Putusan Bupati/Walikota untuk menerima atau menolak keberatan sebagaimana dimaksud ayat (2) merupakan putusan yang bersifat final.
(4) Perusahaan industri yang permohonan TDI-nya ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat menyampaikan permohonan TDI baru.
Koreksi Anda
