Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 41-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI, IZIN PERLUASAN DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Surat Penolakan Permintaan TDI yang dikeluarkan oleh Pejabat penerbit TDI, Perusahaan Industri yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan kepada Bupati/Walikota yang bersangkutan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima Surat Penolakan. (2) Bupati/Walikota wajib menerima atau menolak keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis dengan mencantumkan alasan-alasan, selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja sejak pengajuan keberatan diterima. (3) Putusan Bupati/Walikota untuk menerima atau menolak keberatan sebagaimana dimaksud ayat (2) merupakan putusan yang bersifat final. (4) Perusahaan industri yang permohonan TDI-nya ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat menyampaikan permohonan TDI baru.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor 41-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 | Pasal.id