Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 41-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI, IZIN PERLUASAN DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Industri yang permohonan IUI-nya ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dapat mengajukan kembali permohonan IUI yang baru. Paragraf Ketiga Penolakan/Penundaan Permintaan TDI
Koreksi Anda