Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 41-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI, IZIN PERLUASAN DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Surat Penolakan Penerbitan IUI yang dikeluarkan oleh Pejabat penerbit IUI di Kabupaten/Kota, Perusahaan Industri yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima Surat Penolakan kepada Bupati/Walikota.
(2) Terhadap Surat Penolakan Penerbitan IUI yang dikeluarkan oleh Pejabat penerbit IUI di Provinsi, Perusahaan Industri yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima Surat Penolakan kepada Gubernur.
(3) Terhadap Surat Penolakan Penerbitan IUI yang dikeluarkan oleh Pejabat penerbit IUI di Pusat, Perusahaan Industri yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya Surat Penolakan kepada Menteri.
(4) Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3) wajib menerima atau menolak keberatan dimaksud secara tertulis dengan mencantumkan alasan-alasan, selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja sejak pengajuan keberatan diterima.
(5) Putusan Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota untuk menerima atau menolak keberatan sebagaimana dimaksud ayat (4) merupakan putusan yang bersifat final.
Koreksi Anda
