Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 41-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI, IZIN PERLUASAN DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Terhadap permohonan IUI yang diterima dan ternyata jenis industrinya termasuk dalam bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal, Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) sesuai kewenangannya selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterima permintaan IUI, wajib mengeluarkan Surat Penolakan disertai alasan dengan menggunakan Formulir Model SP-VIII.
(2) Terhadap permohonan IUI yang diterima dan ternyata belum melengkapi isian dan persyaratan pada Formulir Modal SP-I dan SP-II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) sesuai kewenangannya selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari kerja sejak diterima permintaan IUI, wajib mengeluarkan Surat Penundaan disertai alasannya dengan menggunakan Formulir Model SP-VIII.
(3) Terhadap Surat Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Perusahaan Industri yang bersangkutan diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima Surat Penundaan.
(4) Terhadap permohonan IUI yang tidak dapat melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) sesuai kewenangannya wajib mengeluarkan Surat Penolakan Penerbitan IUI dengan menggunakan Formulir Model SP-VIII.
Koreksi Anda
