Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 41-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI, IZIN PERLUASAN DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Pejabat penerbit IUI wajib melakukan penolakan penerbitan IUI apabila berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) atau Surat Pernyataan siap berproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6), perusahaan yang bersangkutan memenuhi salah satu ketentuan sebagai berikut :
a. Lokasi pabrik tidak sesuai dengan lokasi yang tercantum dalam Persetujuan Prinsip;
b. Jenis Industri tidak sesuai dengan Persetujuan Prinsip;
c. Tidak menyampaikan informasi kemajuan pembangunan pabrik dan sarana produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) 3 kali berturut-turut;
d. Tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan;
e. Jenis industrinya termasuk dalam bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal; atau
f. Tidak dilengkapi dengan dokumen penyajian informasi tentang Usaha-usaha Pelestarian Lingkungan yang meliputi :
1. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL);
atau
2. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
(2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak BAP atau Surat Pernyataan diterima dengan menggunakan Formulir Model Pi-VI.
Koreksi Anda
