Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 41-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI, IZIN PERLUASAN DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan TDI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 diajukan kepada Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dengan mengisi Formulir Model Pdf. I-IK dengan melampirkan : a. Copy Izin UNDANG-UNDANG Gangguan; dan b. Copy Izin Lokasi. (2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterima Permohonan TDI wajib mengeluarkan TDI dengan menggunakan Formulir Model Pdf. II-IK dengan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah serta Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda