Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 41-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI, IZIN PERLUASAN DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Permohonan TDI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 diajukan kepada Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dengan mengisi Formulir Model Pdf. I-IK dengan melampirkan :
a. Copy Izin UNDANG-UNDANG Gangguan; dan
b. Copy Izin Lokasi.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterima Permohonan TDI wajib mengeluarkan TDI dengan menggunakan Formulir Model Pdf. II-IK dengan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah serta Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
