Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 41-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI, IZIN PERLUASAN DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Izin Perluasan bagi Perusahaan Industri yang telah memiliki IUI melalui Persetujuan Prinsip dilakukan dengan menggunakan Formulir Model Pm-IV dan melampirkan dokumen rencana perluasan industri serta dokumen penyajian informasi tentang usaha-usaha pelestarian lingkungan yang meliputi : a. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL); atau b. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL). (2) Permohonan Izin Perluasan bagi Perusahaan Industri yang telah memiliki IUI Tanpa Persetujuan Prinsip dilakukan dengan menggunakan Formulir Model SP-III dan melampirkan dokumen rencana perluasan industri. (3) Permohonan Izin Perluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) diajukan kepada Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) sesuai dengan kewenangannya. (4) Selambat–lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterima Permohonan Izin Perluasan secara lengkap dan benar sesuai dengan yang dipersyaratkan, Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) harus sudah mengadakan pemeriksaan ke lokasi pabrik guna memastikan bahwa kegiatan perluasan industri telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (5) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituang-kan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan menggunakan Formulir Model Pi-II yang ditandatangani oleh Petugas Pemeriksa yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang bersangkutan. (6) Kepala Dinas yang bersangkutan dalam waktu selambat- lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak penandatanganan BAP, menyampaikan BAP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) sesuai dengan kewenangannya. (7) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterima BAP sebagaimana dimaksud ayat (6), wajib : a. menerbitkan Izin Perluasan dengan menggunakan Formulir : 1. Model SP-VII bagi IUI Tanpa Persetujuan Prinsip; atau 2. Model Pi-IV bagi IUI Melalui Persetujuan Prinsip; dengan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala Dinas Provinsi/Kepala Dinas Kabupaten/Kota, apabila perusahaan telah memenuhi persyaratan dan peraturan perundang-undangan; atau b. menerbitkan Surat Penundaan penerbitan Izin Perluasan dengan memberikan kesempatan kepada perusahaan yang bersangkutan untuk melengkapi persyaratan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja, apabila perusahaan belum memenuhi persyaratan dan atau peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 41-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 | Pasal.id