Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 41-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI, IZIN PERLUASAN DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI
Teks Saat Ini
Setiap Perusahaan Industri yang melakukan perluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib memberitahukan secara tertulis tentang kenaikan produksinya sebagai akibat dari kegiatan perluasan kepada Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) sesuai dengan yang tercantum dalam IUInya, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal dimulai kegiatan perluasan.
Koreksi Anda
