Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor 41-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI, IZIN PERLUASAN DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, peraturan perundang- undangan sebagai berikut: 1. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 427/M/SK/X/77 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha Di Bidang Industri Dalam Rangka Penanaman Modal Kepada Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal; 2. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 590/ MPP/Kep/10/1999 tentang Ketentuan dan Tata Cara 3. Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri; 4. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 78/MPP/ Kep/3/2001 tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal (PSPM) Bidang Perindustrian dan Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 263/MPP/Kep/8/2001, sepanjang ketentuan yang mengatur tentang Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri; 5. Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 882/M-IND/9/2007 tanggal 19 September 2007 kepada Gubernur dan Bupati/ Walikota; dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Koreksi Anda