Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 41-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI, IZIN PERLUASAN DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, peraturan perundang- undangan sebagai berikut:
1. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 427/M/SK/X/77 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha Di Bidang Industri Dalam Rangka Penanaman Modal Kepada Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal;
2. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 590/ MPP/Kep/10/1999 tentang Ketentuan dan Tata Cara
3. Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri;
4. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 78/MPP/ Kep/3/2001 tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal (PSPM) Bidang Perindustrian dan Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 263/MPP/Kep/8/2001, sepanjang ketentuan yang mengatur tentang Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri;
5. Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 882/M-IND/9/2007 tanggal 19 September 2007 kepada Gubernur dan Bupati/ Walikota;
dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Koreksi Anda
