Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 41-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI, IZIN PERLUASAN DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan Persetujuan Prinsip, IUI, Izin Perluasan atau TDI dan atau perubahannya, yang sedang dalam proses penyelesaian, wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 53 — PERMEN Nomor 41-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 | Pasal.id