Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 41-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI, IZIN PERLUASAN DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan Prinsip yang telah dimiliki perusahaan industri sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sebagai tahap untuk memiliki IUI berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) IUI atau Izin Perluasan yang telah dimiliki perusahaan industri sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku berdasarkan Peraturan Menteri ini, sepanjang Perusahaan Industri yang bersangkutan beroperasi sesuai dengan izin yang diberikan.
(3) Surat Tanda Pendaftaran Industri Kecil (STPIK) atau TDI yang telah dimiliki sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini dinyatakan berlaku berdasarkan Peraturan Menteri ini, sepanjang Perusahaan Industri yang bersangkutan beroperasi sesuai dengan izin yang diberikan.
(4) IUI bagi penanam modal asing yang telah berakhir masa berlakunya dapat diperpanjang berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
