Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 41-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI, IZIN PERLUASAN DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI
Teks Saat Ini
Pemberian peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, pembekuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, dan pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 terhadap
IUI/Izin Perluasan/TDI yang diberikan sebelum atau setelah tanggal diberlakukan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Pejabat yang berwenang menerbitkanIUI/Izin Perluasan/TDI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) atau Pasal 16 ayat (3).
Koreksi Anda
