Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 41-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI, IZIN PERLUASAN DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, pembekuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, dan pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 terhadap IUI/Izin Perluasan/TDI yang diberikan sebelum atau setelah tanggal diberlakukan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Pejabat yang berwenang menerbitkanIUI/Izin Perluasan/TDI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) atau Pasal 16 ayat (3).
Koreksi Anda