Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 41-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI, IZIN PERLUASAN DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) IUI/Izin Perluasan/TDI dicabut, dengan menggunakan Formulir Model Pi-IX, apabila : a. IUI/Izin Perluasan/TDI dikeluarkan berdasarkan keterangan/data yang tidak benar atau dipalsukan oleh perusahaan yang bersangkutan; b. tidak melakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku setelah melampaui masa pembekuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) huruf a; c. selama 1 (satu) tahun sejak diterbitkan IUI/Izin Perluasan/ TDI tidak beroperasi; d. Perusahaan Industri yang sedang dalam proses penyidikan atau persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf c atau huruf d telah dijatuhi hukuman karena telah terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan Keputusan Badan Peradilan yang berkekuatan tetap; e. Perusahaan Industri memproduksi dan atau mengedarkan produk yang tidak memenuhi atau tidak sesuai Standar Nasional INDONESIA (SNI) yang diberlakuan secara wajib; atau f. melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang memuat sanksi pencabutan izin usaha. (2) Pencabutan IUI/Izin Perluasan/TDI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa peringatan tertulis dengan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala Dinas Provinsi /Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 48 — PERMEN Nomor 41-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 | Pasal.id