Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 41-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI, IZIN PERLUASAN DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) IUI /Izin Perluasan/TDI dibekukan, apabila Perusahaan Industri : a. tidak melakukan perbaikan dalam kurun waktu peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2); b. dengan sengaja atau karena kelalaiannya melanggar ketentuan Pasal 38; c. terdapat laporan atau pengaduan dari Pejabat yang berwenang bahwa perusahaan yang bersangkutan menggunakan kayu hasil tebangan liar dan atau menggunakan bahan baku yang pengadaannya berasal dari penyelundupan dan atau hasil dari tindak pidana kejahatan; atau d. sedang diperiksa dalam sidang Badan Peradilan karena didakwa melakukan pelanggaran HKI antara lain Hak Cipta, Paten, Merek atau Desain Industri. (2) Pembekuan IUI /Izin Perluasan/TDI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan Formulir Model Pi-VIII dan tembusannya disampaikan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri, Kepala Dinas Provinsi/Kepala Dinas Kabupaten/Kota. (3) Pembekuan IUI /Izin Perluasan/TDI sebagaimana dimaksud pada : a. ayat (1) huruf a dan huruf b berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Penetapan Pembekuan; atau b. ayat (1) huruf c dan huruf d berlaku sampai dengan terdapat Keputusan Badan Peradilan yang berkekuatan tetap atau dihentikan penyidikan oleh Instansi Penyidik. (4) Perusahaan Industri sebagaimana pada ayat (3) huruf b, wajib melaporkan kegiatan produksi, pengadaan kayu dan atau bahan baku industrinya setiap bulan kepada instansi penerbit IUI/Izin Perluasan/TDI dan Direktur Jenderal Pembina Industri yang bersangkutan. (5) Terhadap perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan pengawasan oleh instansi yang berwenang sampai terdapat Keputusan Badan Peradilan yang berkekuatan tetap. (6) Kewajiban melapor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berlaku apabila perusahaan yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan Keputusan Badan Peradilan yang berkekuatan tetap. (7) IUI/Izin Perluasan/TDI yang dibekukan sebagaimana dimaksud pada: a. ayat (3) huruf a dapat diberlakukan kembali apabila Perusahaan Industri yang bersangkutan telah melakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; atau b. ayat (3) huruf b dapat diberlakukan kembali apabila Perusahaan Industri yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan Keputusan Badan Peradilan yang berkekuatan tetap.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 47 — PERMEN Nomor 41-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 | Pasal.id