Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 41-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI, IZIN PERLUASAN DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri diberikan peringatan secara tertulis apabila memenuhi salah satu ketentuan sebagai berikut :
a. melakukan perluasan tanpa memiliki Izin Perluasan;
b. tidak melaksanakan pendaftaran dalam Daftar Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
c. melakukan perluasan yang hasil produksi untuk tujuan ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tetapi dipasarkan di dalam negeri;
d. melakukan kegiatan usaha industri tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam IUI atau TDI yang telah dimilikinya;
e. tidak menyampaikan Informasi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 atau dengan sengaja menyampaikan informasi yang tidak benar;
f. melakukan pemindahan lokasi industri tanpa persetujuan tertulis dari Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1);
g. terdapat laporan atau pengaduan dari Pejabat yang berwenang atau pemegang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bahwa perusahaan industri yang bersangkutan melakukan pelanggaran HKI, antara lain Hak Cipta, Paten, Merek atau Desain Industri.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g diberikan kepada Perusahaan Industri yang bersangkutan maksimal sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan.
(3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Formulir Model Pi-VII dengan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala Dinas Provinsi/Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
