Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 41-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI, IZIN PERLUASAN DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pemberian IUI, Izin Perluasan dan TDI dapat dikenakan biaya administrasi 1 (satu) kali pada waktu penerbitan dengan besaran biaya sebagai berikut:
a. TDI yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota paling banyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
b. Persetujuan Prinsip tanpa biaya atau Rp. 0, ( nol rupiah);
c. IUI yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota paling banyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
d. IUI yang diterbitkan oleh Menteri/Gubernur paling banyak Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); dan
e. Izin Perluasan yang diterbitkan Menteri/Gubernur/Bupati/ Walikota paling banyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
(2) Besaran pengenaan biaya sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan acuan bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menentukan besaran biaya.
Pasal 45
(1) Apabila Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) atau Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) berhalangan lebih dari 5 (lima) hari kerja, Pejabat yang bersangkutan wajib menunjuk 1 (satu) Pejabat setingkat lebih rendah yang bertindak untuk atas nama Pejabat yang bersangkutan menandatangani IUI, Izin Perluasan, TDI, dan Penunjukan Petugas Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) dan Pasal 23 ayat (5).
(2) Pejabat setingkat lebih rendah yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus Pejabat yang bertugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Koreksi Anda
