Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 41-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI, IZIN PERLUASAN DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri yang telah memiliki IUI/Izin Perluasan wajib menyampaikan Informasi Industri secara berkala kepada Menteri, Gubernur, Bupati/ Walikota sesuai dengan
Izin Usaha Industri yang diterbitkan mengenai kegiatan usahanya menurut jadwal sebagai berikut :
a. 6 (enam) bulan pertama tahun yang bersangkutan selambat-lambatnya setiap tanggal 31 Juli dengan menggunakan Formulir Model Pm-V untuk Informasi Industri melalui Persetujuan Prinsip atau SP-IV untuk Informasi Industri Tanpa Persetujuan Prinsip dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri, Kepala Dinas Provinsi, dan Kepala Dinas Kabupaten/ Kota.
b. 1 (satu) tahun selambat-lambatnya setiap tanggal 31 Januari pada tahun berikutnya dengan menggunakan Formulir Model Pm-VI untuk Industri Melalui Persetujuan Prinsip atau SP-V untuk Industri Tanpa Persetujuan Prinsip dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri, Kepala Dinas Provinsi/Kepala Dinas Kabupaten/ Kota.
(2) Perusahaan Industri yang telah memiliki TDI wajib menyampaikan Informasi Industri kepada Bupati/ Walikota setiap tahun selambat-lambatnya tanggal 31 Januari pada tahun berikutnya dengan menggunakan Formulir Model Pdf.
III-IK dengan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah dan Kepala Dinas Kabupaten/ Kota.
(3) Industri Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Informasi Industri.
Koreksi Anda
