Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 41-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI, IZIN PERLUASAN DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian IUI dan Izin Perluasan yang ditandatangani oleh Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota serta TDI yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk diselenggarakan dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sesuai dengan kewenangan masing-masing. (2) Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan dan tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dan peraturan perundang-undangan terkait. (3) Penerbitan IUI, Izin Perluasan dan TDI dilakukan apabila telah memenuhi dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud Pasal 19 ayat (1) atau Pasal 21 ayat (2) dan kesiapan produksi komersial yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan. (4) Pemeriksaan dokumen yang dipersyaratkan dan kesiapan produksi komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Tim Teknis yang dibentuk dan diketuai oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 36 — PERMEN Nomor 41-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 | Pasal.id