Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 41-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI, IZIN PERLUASAN DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan IUI dilakukan dengan menggunakan Formulir Model SP-I dan Formulir Model SP-II. (2) Permohonan Izin Perluasan dilakukan dengan menggunakan Formulir Model SP-III. Pasal 21 (1) Permohonan IUI bagi jenis industri yang pemberian IUI- nya Tanpa Persetujuan Prinsip, dilakukan dengan membuat Surat Pernyataan sesuai Formulir Model SP-I, dan bagi perusahaan industri yang akan berlokasi di Kawasan Industri/Kawasan Berikat melampirkan Surat Keterangan dari Pengelola Kawasan Industri/Kawasan Berikat tentang rencana lokasi perusahaan. (2) Pemohon IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengisi Daftar Isian Permintaan IUI dengan menggunakan Formulir Model SP-II yang diserahkan bersama Formulir Model SP-I kepada Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut : a. Copy Akte Pendirian Perusahaan dan atau perubahannya, khusus bagi Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas akte tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM; b. Copy Izin UNDANG-UNDANG Gangguan bagi jenis industri yang tercantum pada Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/M/SK/7/1995 yang berlokasi di luar Kawasan Industri/Kawasan Berikat; c. Copy Izin Lokasi bagi jenis industri yang tercantum pada Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/M/SK/7/1995 yang berlokasi di dalam Kawasan Industri/Kawasan Berikat; d. Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB); e. Surat Keterangan dari Pengelola Kawasan Industri/Kawasan Berikat bagi yang berlokasi di Kawasan Industri/Kawasan Berikat; dan f. Dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan bagi industri tertentu. (3) Selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterima Formulir Model SP-I dan SP-II yang lengkap dan benar, Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) sesuai dengan kewenangannya harus mengeluarkan IUI dengan menggunakan Formulir Model SP-VI dengan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala Dinas Provinsi/Dinas Kabupaten/Kota. (4) Perusahaan industri yang telah memiliki IUI wajib menyampaikan informasi kemajuan pembangunan pabrik dan sarana produksi setiap tahun paling lambat pada tanggal 31 Januari pada tahun berikutnya dengan menggunakan Formulir Model Pm-II kepada pejabat sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (1) dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri, Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota. (5) IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan batal demi hukum apabila dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan, pemegang IUI: a. tidak menyelesaikan pembangunan pabrik dan sarana produksi; b. belum memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan; dan atau c. tidak melampirkan dokumen yang dipersyaratkan bagi industri tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f. (6) Pemegang IUI yang batal demi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat mengajukan kembali permohonan IUI dengan menggunakan Formulir Model SP-I dan Daftar Isian Formulir Model SP-II.
Koreksi Anda