Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 41-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI, IZIN PERLUASAN DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap permohonan Persetujuan Prinsip yang telah lengkap dan benar, selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterima, Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) sesuai dengan kewenangannya wajib mengeluarkan Persetujuan Prinsip dengan menggunakan Formulir Model Pi- I dengan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala Dinas Provinsi/Dinas Kabupaten/Kota. (2) Terhadap permohonan Persetujuan Prinsip yang persyaratannya belum lengkap dan benar atau jenis industrinya termasuk dalam bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal, selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterima permohonan Persetujuan Prinsip, Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) wajib mengeluarkan Surat Penolakan dengan menggunakan Formulir Model Pi-VI. (3) Persetujuan Prinsip dapat diubah berdasarkan permintaan dari perusahaan yang bersangkutan. (4) Dalam melaksanakan Persetujuan Prinsip, Perusahaan Industri yang bersangkutan wajib menyampaikan informasi mengenai kemajuan pembangunan pabrik dan sarana produksi kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri/Kepala Dinas Provinsi/Kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan Persetujuan Prinsip yang bersangkutan, setiap 1 (satu) tahun sekali paling lambat pada tanggal 31 Januari pada tahun berikutnya dengan menggunakan Formulir Model Pm-II. (5) Pemegang Persetujuan Prinsip yang tidak dapat menyelesaikan pembangunan pabrik dan sarana produksinya dalam waktu 3 (tiga) tahun dapat mengajukan permintaan perpanjangan Persetujuan Prinsip untuk 1 (satu) kali selama- selamanya 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 41-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 | Pasal.id