Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 41-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI, IZIN PERLUASAN DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Persetujuan Prinsip diajukan dengan menggunakan Formulir Model Pm-I dan melampirkan dokumen sebagai berikut :
a. Copy Izin UNDANG-UNDANG Gangguan;
b. Copy Akte Pendirian Perusahaan dan atau perubahannya, khusus bagi Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas akte tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM; dan
c. Dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan bagi industri tertentu.
(2) Permohonan IUI melalui Persetujuan Prinsip dilakukan dengan menggunakan Formulir Model Pm-III.
Koreksi Anda
