Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 41-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI, IZIN PERLUASAN DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Persetujuan Prinsip diajukan dengan menggunakan Formulir Model Pm-I dan melampirkan dokumen sebagai berikut : a. Copy Izin UNDANG-UNDANG Gangguan; b. Copy Akte Pendirian Perusahaan dan atau perubahannya, khusus bagi Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas akte tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM; dan c. Dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan bagi industri tertentu. (2) Permohonan IUI melalui Persetujuan Prinsip dilakukan dengan menggunakan Formulir Model Pm-III.
Koreksi Anda