Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 41-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI, IZIN PERLUASAN DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Setiap Perusahaan Industri yang telah memiliki IUI dapat menambah kapasitas produksi di atas 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas produksi yang diizinkan tanpa terlebih dahulu memiliki Izin Perluasan, sepanjang jenis produksinya sesuai dengan yang tercantum dalam IUI yang dimiliki, dan industrinya terbuka atau terbuka dengan persyaratan bagi penanaman modal serta ditujukan seluruhnya untuk pasaran ekspor.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama-lamanya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak dilakukan perluasan dan dalam waktu dimaksud Perusahaan Industri yang bersangkutan wajib memiliki Izin Perluasan.
BAB III KEWENANGAN PEMBERIAN IUI, IZIN PERLUASAN DAN
TDI
Koreksi Anda
