Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 41-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI, IZIN PERLUASAN DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 wajib memuat ketentuan mengenai kesediaan perusahaan industri untuk :
a. tidak berproduksi komersial sebelum memenuhi segala persyaratan yang berkaitan dengan pembangunan pabrik dan sarana produksi dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menyelesaikan pembangunan pabrik dan sarana produksi selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun terhitung mulai tanggal IUI diterbitkan; dan
c. menerima segala akibat hukum terhadap pelanggaran atas Surat Pernyataan yang telah dibuatnya.
(2) Bentuk Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan Formulir Model SP-I.
(3) Pelaksanaan pengawasan Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi:
a. Perusahaan Industri yang berlokasi di dalam Kawasan Industri atau Kawasan Berikat dilakukan secara bersama oleh Perusahaan/Pengelola Kawasan Industri/Kawasan Berikat dengan Dinas Kabupaten/Kota dan hasilnya dilaporkan kepada pejabat penerbit IUI dengan tembusan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pembina, Gubernur dan Bupati/Walikota yang bersangkutan;
b. Perusahaan Industri yang berlokasi di luar Kawasan Industri/ Kawasan Berikat dilakukan oleh Kepala Dinas Provinsi/ Kabupaten/ Kota setempat, dan dilaporkan kepada pejabat penerbit IUI dengan tembusan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pembina, Gubernur dan Bupati/Walikota yang bersangkutan.
(4) Surat Pernyataan merupakan dokumen yang tidak terpisahkan dari IUI.
Koreksi Anda
