Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 41-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI, IZIN PERLUASAN DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI
Teks Saat Ini
Bagi Perusahaan Industri yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam :
a. Pasal 4 huruf a dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku di Kawasan Industri/ Kawasan Berikat, dapat diberikan IUI tanpa melalui Persetujuan Prinsip, dengan ketentuan wajib membuat Surat Pernyataan; atau
b. Pasal 4 huruf b yang berlokasi di dalam atau di luar Kawasan Industri/Kawasan Berikat, diberikan IUI tanpa melalui
Persetujuan Prinsip, dengan ketentuan wajib membuat Surat Pernyataan.
Koreksi Anda
