Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 41-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI, IZIN PERLUASAN DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagi Perusahaan Industri yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam : a. Pasal 4 huruf a dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku di Kawasan Industri/ Kawasan Berikat, dapat diberikan IUI tanpa melalui Persetujuan Prinsip, dengan ketentuan wajib membuat Surat Pernyataan; atau b. Pasal 4 huruf b yang berlokasi di dalam atau di luar Kawasan Industri/Kawasan Berikat, diberikan IUI tanpa melalui Persetujuan Prinsip, dengan ketentuan wajib membuat Surat Pernyataan.
Koreksi Anda