Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 41-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI, IZIN PERLUASAN DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) IUI /Izin Perluasan dan TDI diberikan untuk masing-masing jenis industri sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA (KBLI) 5 (lima) digit sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 07/M- IND/PER/5/2005 tentang Penetapan Jenis-jenis Industri Dalam Pembinaan Masing-masing Direktorat Jenderal Di Lingkungan Departemen Perindustrian dan atau perubahannya, yang mencakup semua komoditi industri di dalam lingkup jenis industri tersebut. (2) Bagi jenis industri yang belum ditetapkan dalam Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
Koreksi Anda