Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 41-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI, IZIN PERLUASAN DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) IUI Melalui Persetujuan Prinsip diberikan kepada Perusahaan Industri yang : a. berlokasi di luar Kawasan Industri/Kawasan Berikat; b. jenis industrinya tidak tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/M/SK/7/1995 dan atau perubahannya; c. jenis industrinya tercantum dalam Lampiran I huruf G Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 dan atau perubahannya; atau d. lokasi industrinya berbatasan langsung dengan kawasan lindung sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 dan atau perubahannya. (2) IUI Melalui Persetujuan Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Perusahaan Industri yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. memiliki IMB; b. memiliki Izin Lokasi; c. Izin UNDANG-UNDANG Gangguan; d. memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL); dan e. telah selesai membangun pabrik dan sarana produksi. (3) Persetujuan Prinsip diberikan kepada Perusahaan Industri untuk melakukan persiapan dan usaha pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan dan kesiapan lain yang diperlukan. (4) Persetujuan Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bukan merupakan izin untuk melakukan produksi komersial.
Koreksi Anda