Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 41-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI, IZIN PERLUASAN DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. 2. Bidang Usaha Industri adalah lapangan kegiatan yang bersangkutan dengan cabang industri atau jenis industri. 3. Perusahaan Industri adalah perusahaan yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang dapat berbentuk perorangan, badan usaha, atau badan hukum yang berkedudukan di INDONESIA. 4. Jenis Industri adalah bagian suatu cabang industri yang mempunyai ciri khusus yang sama dan/atau hasilnya bersifat akhir dalam proses produksi. 5. Komoditi Industri adalah suatu produk akhir dalam proses produksi dan merupakan bagian dari jenis industri. 6. Perluasan Perusahaan Industri adalah penambahan kapasitas produksi melebihi kapasitas produksi yang telah diizinkan. 7. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri. 8. Kawasan Berikat adalah suatu bangunan, tempat, atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, kegiatan rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir,dan pengepakan atas barang dan bahan asal impor atau barang dan bahan dari dalam Daerah Pabean INDONESIA lainnya, yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor. 9. Menteri adalah Menteri yang melaksanakan sebagian tugas urusan Pemerintahan di bidang perindustrian. 10. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 11. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas Provinsi yang bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah provinsi di bidang perindustrian. 12. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas Kabupaten/ Kota yang bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota di bidang perindustrian. 13. Pelayanan terpadu satu pintu adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan non perizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbit dokumen yang dilakukan dalam satu tempat. 14. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal di lingkungan Departemen Perindustrian yang melaksanakan tugas dan tanggungjawab dalam pembinaan industri sesuai dengan kewenangannya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 07/M- IND/PER/3/2005 dan atau perubahannya. 15. Beroperasi adalah melakukan kegiatan produksi komersial secara nyata sesuai dengan Izin Usaha Industri/Izin Perluasan/Tanda Daftar Industri yang dimiliki perusahaan yang bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 41-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 | Pasal.id