Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 41-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 tentang LARANGAN PENGGUNAAN HYDROCHLOROFLUOROCARBON (HCFC) DI BIDANG PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri berkoordinasi dengan instansi terkait.
(2) Tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri.
Koreksi Anda
