Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 41-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 tentang LARANGAN PENGGUNAAN HYDROCHLOROFLUOROCARBON (HCFC) DI BIDANG PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
(1) HCFC impor dapat digunakan sebagai bahan baku/penolong proses produksi dan/atau pengoperasian produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Importasi HCFC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan Surat Pertimbangan Teknis dari Direktur Jenderal Pembina Industri.
(3) Pengajuan permohonan Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri melalui Unit Pelayanan Publik (UP2) Pusat, dengan melampirkan sekurang-kurangnya dokumen:
a. fotokopi Izin Usaha Industri/Tanda Daftar Industri;
b. fotokopi Angka Pengenal Importir Umum (API-U) atau Angka Pengenal Importir Produsen (API-P);
c. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
d. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e. surat persetujuan impor HCFC periode 6 (enam) bulan sebelumnya yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang perdagangan luar negeri;
f. rekomendasi dari Deputi yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang perlindungan lapisan ozon pada kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup; dan
g. realisasi dan rencana produksi serta realisasi dan rencana penggunaan HCFC selama 1 (satu) tahun, bagi produsen untuk digunakan sendiri; atau www.djpp.kemenkumham.go.id
h. realisasi dan rencana impor serta realisasi dan rencana distribusi HCFC selama 1 (satu) tahun, bagi importir atas permintaan produsen.
Koreksi Anda
