Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 41-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 tentang LARANGAN PENGGUNAAN HYDROCHLOROFLUOROCARBON (HCFC) DI BIDANG PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
(1) HCFC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 merupakan salah satu jenis Bahan Perusak Lapisan Ozon (BPO).
(2) HCFC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai bahan baku/penolong proses produksi dan/atau pengoperasian produk sebagai berikut:
a. pendingin ruangan (AC);
b. mesin pengatur suhu udara;
c. alat/mesin refrigerasi;
d. busa atau foam;
e. pemadam api; dan/atau
f. pelarut.
(3) Uraian HCFC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
