Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 41-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 90/M-IND/PER/8/2010 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL (SNI) BAJA LEMBARAN DAN GULUNGAN CANAI DINGIN (BJ.D) SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) dengan jenis tertentu selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) akan tetapi memiliki kesamaan Nomor HS maka tidak wajib mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini apabila: a. memiliki ukuran ketebalan lebih dari 3,00 mm dan dibuktikan dengan Sertifikat Hasil Uji; b. memiliki Standar Nasional INDONESIA (SNI) tersendiri atau standar lain dengan ruang lingkup atau jenis atau spesifikasi yang berbeda dengan SNI 07-3567-2006 dan dibuktikan dengan Sertifikat Hasil Uji; c. digunakan sebagai bahan baku industri peralatan listrik konsumsi / elektronika, industri otomotif dan komponennya dan spesifikasinya berbeda dengan SNI 07-3567-2006, Bj.D dimaksud tidak dapat dipindah tangankan; d. digunakan sebagai bahan baku produk tujuan ekspor. (2) Penetapan terhadap Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Pertimbangan Teknis dari Direktur Jenderal Pembina Industri. 4. Ketentuan Pasal 3a diubah sehingga Pasal 3a menjadi sebagai berikut: Pasal 3a (1) Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib memiliki Pertimbangan Teknis dari Direktorat Jenderal Pembina Industri. (2) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat informasi sebagai berikut: a. Identitas Perusahaan Pemohon; b. Kapasitas produksi dan rencana produksi perusahaan; c. Jumlah produk yang akan diimpor (bagi produk impor); d. Spesifikasi produk. (3) Pemberian Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan perusahaan industri dengan dilengkapi surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa produk yang diimpor: a. Memiliki Standar Nasional INDONESIA (SNI) tersendiri atau standar lain dengan ruang lingkup atau jenis atau spesifikasi yang berbeda dengan SNI 07-3567-2006 dan dibuktikan dengan Sertifikat Hasil Uji; b. Digunakan sebagai bahan baku industri elektronika/ peralatan listrik konsumsi, industri otomotif berserta komponennya yang memerlukan spesifikasi berbeda dengan SNI 07-3567-2006; atau c. Digunakan sebagai bahan baku produk tujuan ekspor dan dilengkapi dengan copy kontrak penjualan (Sales Contract) yang telah dilegalisasi perusahaan pemohon bercap basah. 5. Ketentuan Pasal 6 diubah menjadi sebagai berikut:
Koreksi Anda