Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 40-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA LEMBARAN, PELAT DAN GULUNGAN CANAI PANAS (BJ. P) SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan pelaksanaan yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 01/M-IND/PER/1/2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38/M- IND/PER/3/2009 dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda