Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 40-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA LEMBARAN, PELAT DAN GULUNGAN CANAI PANAS (BJ. P) SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Pelaku usaha, LSPro dan atau Laboratorium Penguji yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.
Koreksi Anda
