Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 40-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA LEMBARAN, PELAT DAN GULUNGAN CANAI PANAS (BJ. P) SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) wajib melaporkan atas penerbitan SPPT-SNI selambat Iambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penerbitan SPPT-SNI kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPKIMI. (2) LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI Baja Lembaran Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) bertanggung jawab atas pelaksanaan surveilan penggunaan tanda SNI dari SPPT- SNI yang diterbitkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 40-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Pasal.id