Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 40-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA LEMBARAN, PELAT DAN GULUNGAN CANAI PANAS (BJ. P) SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) yang diperdagangkan di dalam negeri yang berasal dari hasil produksi dalam negeri dan atau impor wajib memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Koreksi Anda
