Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 40-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA LEMBARAN, PELAT DAN GULUNGAN CANAI PANAS (BJ. P) SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dilakukan berdasarkan permohonan perusahaan industri. (2) Surat permohonan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai cukup disertai dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan yang membuktikan bahwa produk yang diimpor: a. digunakan sebagai contoh uji dalam rangka penerbitan SPPT SNI; b. memiliki fungsi, jenis dan spesifikasi yang berbeda dengan jenis dan spesifikasi Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) yang diberlakukan SNI secara wajib; atau c. sebagai bahan baku produk industri tujuan ekspor; (3) Direktur Jenderal Pembina Industri dapat berkoodinasi dengan para pihak terkait untuk memastikan kebenaran dan keaslian dokumen.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 40-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Pasal.id