Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 40-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA LEMBARAN, PELAT DAN GULUNGAN CANAI PANAS (BJ. P) SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan secara wajib SNI Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) pada Jenis Produk Nomor SNI dan Nomor Pos Tarif / Harmonize System (HS) sebagai berikut: No. Jenis Produk No. SNI No. HS 1. Baja Lembaran, Pelat Gulungan Canai Panas SNI 07 -0601 - 2006 HS.7208.25.00.00 HS.7208.26.00.00 EX HS.7208.27.10.00 HS.7208.27.90.00 HS.7208.36.00.00 HS.7208.37.00.00 HS.7208.38.00.00 HS.7208.39.00.00 HS.7208.51.00.00 HS.7208.52.00.00 HS.7208.53.00.00 HS.7208.54.00.00 HS.7208.90.00.00 HS.7211.13.10.00 EX HS.7211.13.90.90 HS.7211.14.11.00 HS.7211.14.21.00 HS.7211.14.19.00 HS.7211.14.29.00 HS.7211.19.11.00 HS.7211.19.19.00 HS.7211.19.21.00 EX HS.7211.19.29.00 (2) Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan baja lembaran dan gulungan yang dibuat dari baja berbentuk slab yang dilakukan melalui tahapan canai panas di atas temperatur rekristalisasi, memiliki ketebalan nominal 1,8 mm sampai dengan 25 mm. (3) Pemberlakuan SNI Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) secara wajib dikecualikan bagi Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) yang memiliki Nomor HS yang sama dengan Nomor HS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila: a. digunakan sebagai contoh uji dalam rangka penerbitan SPPT SNI; b. memiliki fungsi, jenis dan spesifikasi yang berbeda dengan jenis dan spesifikasi SNI 07 -0601 – 2006; atau c. sebagai bahan baku produk industri tujuan ekspor. (4) Impor Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dengan Surat Pertimbangan Teknis dari Direktur Jenderal Pembina Industri. (5) Impor Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilakukan oleh importir produsen dan Bj.P dimaksud dilarang dipindahtangankan pada pihak lain.
Koreksi Anda