Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kopi Instan Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pada saat pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat SNI, Perusahaan Industri menggunakan bukti pendaftaran merek dan/atau surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu, LSPro pada saat pelaksanaan Surveilen kedua harus memastikan bahwa Perusahaan Industri telah memiliki:
a. sertifikat merek untuk menggantikan bukti pendaftaran merek; dan/atau
b. sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan untuk menggantikan surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu atau sistem manajemen keamanan pangan.
(2) Apabila pada saat Surveilen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perusahaan Industri atau Pengemas Ulang belum memiliki sertifikat merek dan sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 dan/atau sistem manajemen keamanan pangan, LSPro mencabut Sertifikat SNI.
Koreksi Anda
