Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kopi Instan Secara Wajib
Teks Saat Ini
LSPro yang tidak melakukan Surveilen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
