Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kopi Instan Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Tata cara memperoleh Sertifikat SNI mengacu pada skema sertifikasi SNI untuk Kopi Instan.
(2) Skema sertifikasi SNI untuk Kopi Instan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
